Pengelolaan sampah suatu kawasan komersial (komplek perumahan, pasar, pabrik, mall, hotel dan restoran) kini bisa menjadi peluang usaha baru, tatkala sampah telah menjadi masalah bagi lingkungan serta, permintaan pasar akan kompos dan pupuk cair organik makin meningkat. Terlebih dengan lahirnya UU No 18 tahun 2008 yang mewajibkan setiap komunitas penghasil sampah, untuk mengelolanya secara mandiri. Walaupun diprediksi, baik atas dasar ketersediaan lahan maupun alasan manajemen terampil, tidak akan semua entitas penghasil sampah ( Mall, hotel, perumahan, pasar, pabrik) bisa melaksanakannya masing-masing2.
Tanggungjawab dan kewajiban pengelolaan sampah suatu komunitas atau entitas, sebagaimana UU No 18/ 2008, bisa menjadi peluang bagi usahawan kecil (UKM) menjadi rekanan atau bertindak sebagai kontraktornya. Dengan demikian penguasaan teknologi proses pengelolaan sampah menggunakan mesin secara modern, cepat, menguntungkan secara ekonomi dan higienis, menjadi penting. Kini, kendati mengadopsi teknik bedeng terbuka dalam pengolahan sampah organik menjadi kompos, misalnya, telah menggunakan rotary kiln, mesin kompos modern, menghasilkan bentuk baru, yakni sesuatu yang bisa dijual dan bernilai, seperti kompos dan organik cair-. Dominannya komposisi jenis organik dalam sampah kota di Indonesia, penguasaan teknik baru pembuatan kompos serta pengetahuan pemasarannya, akan menjadi modal dasar bagi UKM yang bertindak sebagai kontraktor. Perusahaan yang bergerak dalam jasa kebersihan (cleaning service), atau usaha rekanan penyedia (supplier) pupuk, dapat menawarkan jasa pengelolaan sampah kepada setiap kawasan komersial (perumahan, pasar, pabrik, hotel, restoran, mall, apartemen), gedung pemerintahan dan swasta serta kepada entitas penghasil sampah dan limbah lainnya tersebut.
Bagi kepentingan meraih prospek usaha kecil maupun membekali pengelola kawasan komersial diatas, ditawarkan pelatihan " Bisnis Pengelolaan Sampah" menjadi kompos dan organik cair menggunakan teknologi Biophoskko dengan materi :
1. Pengetahuan sampah organik, anorganik dan B3 serta teknik pemilahannya,
2. Prinsip dekomposisi dan fermentasi sampah dan teknologi percepatan prosesingnya,
3. Pengemasan serta Pengelolaan pemasaran kompos dan pupuk organik cair,
4. Pemahaman akan Undang Undang No 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memberi peluang pengusahaan sampah kepada UKM,
5. Praktek mengelola sampah dengan membuat kompos dan pupuk cair serta pengemasannya.
1. Pengetahuan sampah organik, anorganik dan B3 serta teknik pemilahannya,
2. Prinsip dekomposisi dan fermentasi sampah dan teknologi percepatan prosesingnya,
3. Pengemasan serta Pengelolaan pemasaran kompos dan pupuk organik cair,
4. Pemahaman akan Undang Undang No 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memberi peluang pengusahaan sampah kepada UKM,
5. Praktek mengelola sampah dengan membuat kompos dan pupuk cair serta pengemasannya.
Thank you for the good writeup. It in fact was a amusement account it.
BalasHapusLook advanced to more added agreeable from you! However,
how could we communicate?